Curi L-300 di Medan, 3 Pelaku Ditangkap di Aceh

Jarak 500 Meter dari Kantor Polisi, 3 Warga Aceh Nekat Curi Mobil

Libatkan Oknum TNI

TOPMETRO.NEWS – 3 tersangka pencurian mobil pick up L-300 di Medan berhasil diamankan di Langsa, Jumat (5/8), sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan itu berawal Jumat (4/8) sekira pukul 03.00 WIB, ketika korban Sofian (52) warga Kampung Tanjung, Kecamatan Idiraye, Kabupaten Aceh Timur, memarkirkan mobil di depan diskotik LG di Jalan Nibung II, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian masuk ke dalam Diskotik Super.

Namun apes, sekira pukul 04.00 WIB, disaat korban keluar dari dalam Diskotik Super dan hendak mengambil mobil pick up L-300 yang diparkirkannya di depan Diskotik LG ternyata mobil itu sudah tidak ada lagi di parkiran.

Dengan kondisi kusut, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan kehilangan, berikut nomor LP/1116/XIII/2016/SU/ Sek. M. Baru Tgl. 04 Agustus 17 sekitar pukul 15.25 WIB.

Menurut informasi, saat itu para pelaku melintas di kawasan rumah korban, tanpa sengaja salah seorang keluarga korban mengenali mobil pick up L-300 milik mereka, melihat mobil pick up L-300 itu pihak keluarga korban pun langsung mengejar para pelaku.

Alhasil kedua pelaku Aldo Syafrizal alias Rizal (21) warga Jalan Asam Peutik Dusun Setia, Desa Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Kabupaten Langsa Kota dan Erwin alias Win (23) warga Jalan Asam Peutik Dusun Damai, Desa Buket Pulo, Kecamatan Langsa Timur, Kabupaten Langsa Kota diamankan korbannya sendiri di Jalan Gang SMP 6 Perumnas Langsa sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diamankan saat kedua pelaku sedang membeli martabak.

Kemudian kedua pelaku diserahkan ke pihak kepolisian Langsa Kota, namun karena laporan korban di Polsek Medan Baru, kepolisian Langsa Kota menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto membenarkan kejadian tersebut.

“Setelah mengamankan Aldo Syafrizal alias Rizal dan Erwin alias Win, kita langsung pengembangan dan meringkus pelaku Dicky pada saat tidur di rumahnya,” kata Kompol Hendra, Rabu (9/8).

Pelaku Dicky mengaku pelaku lainnya Enang yang merupakan anggota TNI, setelah koordinasi dengan Polisi Militer (PM) Langsa Kota, kemudian anggota TNI itu berhasil diamakan Polisi Militer di Langsa, Aceh.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni uang, 1 unit mobil Pick Up L-300 BK 9739 CY warna hitam dan 2 unit HP Nokia,

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 subs 480 Jo 55,56 KUHPidana dan terancam dibui selama 5 tahun.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment